Selamat Datang... Semoga Rahmat Tuhan Besertamu. Blog ini kami ciptakan untuk lebih mendekatkan saudara/i dengan pasangan calon gubernur / wakil gubernur; DR. Benny K. Harman, SH - Drs. Alfred M. Kase, M.Si
Pasal 36 1) Peserta Pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik secara berpasangan. 2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik seperti yang dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang - kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 3) Dalam hal ini Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh sekurang - kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan keatas.
Pasal 37 1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. 2) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya. 3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebelum menetapkan pasangan calon wajib membuka kesempatan yang seluas - luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penyaringan sebagai bakal calon. 4) Kesempatan yang seluas - luasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan sejak DPRD memberitahukan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sampai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon. 5) Proses penyaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. 6) Dalam proses penetapan pasangan calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
Pasal 38 1) Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga Negara Nepublik Indonesia yang memenuhi syarat a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah; c. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat; d. Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; e. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; f. Tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tinda pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau lebih; g. Tidak sedang di cabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk di umumkan; j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tangung jawabnya yang merigikan keuangan Negara; k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; l. Tidak perna melakukan perbuatan tercela; m. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak; n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri; o. Belum perna menjabat sebagai Kepela Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;dan p. Tidak dalam status sebagai penjabat Kepala Daerah
(2) Kelengkapan persyaratan sebagai di maksud pada ayat (1) ,meliputi: a. Surat pernyataan, yang dibuat dan yang ditandatangi oleh calon sendiri,sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana di maksutkan pada ayat (1) huruf a,hurufb,huruf h,huruf l, dan huruf n; b. Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari tim pemeriksaan yang ditetapkan oleh KPUD,sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf e; c. Surat keterangan bartempat tinggal dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dari Lurah/Kepala Desa yang wilayah kerjanya yang meliputi tempat tingal calon; d. Surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instensi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyalenggara Negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai mana dimaksudkan pada ayat (1) huruf i; e. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi yanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara,dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputu tempat tingal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai mana dikmaksudkan pada ayat (1) huruf j; f. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dari Pengadilan niaga yang wilayahnya hukumnva meliputi tempat tingal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf k; g. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon,sebagai bukti Pemenuhan syarat calon sebagai mana dimaksudkan pada ayat (1) huruf g; h. Surat pernyataan tidak perna melakukan perbuatan tercela yang di lampiri dengan hasil tes narkoba yang di lakukan oleh tim pemeriksa kesehatan yang telah ditetapkan oleh KPUD,sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; i. Fotokopi kartu nomor pokok wajib apjak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaiyan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5(lima) tahun terakhir atau sedang calon menjadi wajib pajak,dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai mana maksud pada ayat (1) huruf m; j. Daftar riwayat hidup calon, di buat dan di tandatangani oleh calon dan di tandatangani pola oleh partai politik atau para pemimpin partai politik yang bergabung, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf n; k. Surat keterangan tidak perna di hukum penjara karna melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b; l. Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP); m. Fotokopi ijasah yang telah dilegelisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; n. Surat keterangan tidak perna dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat oleh calon sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf f; o. Surat pernyataan belum perna menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf o; p. Surat pernyataan tidak dalam status sebagai Penjabat Kepala Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat ((1) huruf p dan q; q. Pas foto calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat)lembar.
Pasal 39 (1) Pemeriksan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf e,dilakukan oleh tim pemeriksa khusus dari dan dilakukan dirumah sakit yang ditunjukan oleh KPUD (2) Hasil pemeriksaan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh tim pemeriksa khusus kepada KPUD sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
Pasal 40 (1) Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang dicalon oleh Partai Polotik atau gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah didaerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran oleh Partai Polotik atau gabungan Partai Polotik. (2) Bupati / Wakil Bupati atau Walikota /Wakil Walikota yang di calonkan oleh Partai Polotik atau gabungan Partai Politik menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak saat pendaftaran. (3) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah (4) Anggota KPUD dan anggota panitia pengawas yang dicalonkan oleh Partai Polotik atau gabungan Partai Politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan KPUD dan anggota panitia pangawas sejak pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dari DPRD kepada KPU
BAGIAN KEDUA PENDAFTARAN PASANGAN CALON
PASAL 41 (1) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPUD selama masa pendaftaran . (2) Masa pendaftaran pasangan calon sebagai mana dimaksud pada ayat (1), paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon
PASAL 42 (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud calam pasal 41, wajib menyarahkan surat pencalonan yang di tanda tangani oleh pemimpin partai politik atau para pemimpin partai politik yang bergabung di daerah pemilihan. (2) Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan a. Kesepakatan tertulis antara Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon; b. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan tas pasangan calon yang akan di calonkan dan di tandatangani oleh peemimpin Partai Politik yang bergabung; c. Surat pernyataan kesedian yang bersangkutan sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara berpasangan; d. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dari sebagai pasangan calon e. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatannya,aabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undang; f. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Negari bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri sipil, angota Tentara Nasional Indonesi, Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pemimpin DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon didaerah yang menjadi wilayah kerjanya h. Surat pemberitahuan kepada pemimpin bagi angota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Kaerah dan Wakil Kepala Daerah ; i. Kelengkapan persyaratan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 38; j. Naskah, visi, misi dan program dari pasangancalon secara tertulis; dan k. Keputusan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengatur mekanisme penyaring pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di lengkapi berita acara proses penyaringan.
(3) Pada saat pendaftaran pasangan calon, Partai Politik atau gabungan Partai Politik mendaftarkan tim kampanye. (4) Pasangan calon yang di daftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran. (5) KPUD memberikan tanda terima kepada Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mendaftarkan pasangan calon dan tim kampanye.
BAGIAN KETIGA PENELITIAN PASANGAN CALON
PASAL 43 (1) KPUD melakukan penelitian terhadap surat pencalonan berserta lampirannya sebagai mana dimaksud dalam pasal 38 dan pasaal 42. (2) penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan surat keterangan. (3) hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada masyarakat. (4) masyarakat dapat memberikan masukan kepada KOUD mengenai hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib di proses dan di tindak lanjuti KPUD.
PASAL 44 KPUD mamberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana di maksud dalam pasal 43 kepada partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal penutupan pendaftaran.
PASAL 45 (1) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada pasal 43, pasangan calon belum memenuhi syarat calon atau ditolak oleh KPUD, partai politik atau gabunan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan /utau memperbaiki surat pencalonan berserta lampirannya atau mengajukan calon baru. (2) kesempatann untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya atau mengajukan calon baru
Benny - Alfred Independent Team Centre
Selamat Datang di blog's ini. Dengan mengexplorer blog's ini, kami yakin kita sehati untuk mengawal proses demokrasi di NTT. Hormat saya, COMRAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar